Foto Lintasntt.com
Kupang – Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula tidak termasuk 10 tersangka kasus tanah Labuan Bajo seluas 30 hektare yang diterbangkan penyidik kejaksaan dari Labuan Bajo ke Kupang.
Penyidik Kejati NTT menerbangkan para tersangka kasus tersebut dari Labuan Bajo ke Kupang mengunakan pesawat Wings Air, Kamis (14/1/2021). Setelah tiba di bandara El Tari, mereka diangkut dua mobil tahanan menuju kantor Kejati NTT.
Namun, saat tiba di Kantor Kejati NTT pukul 16.35 Wita, tidak terlihat Bupati Agustinus Dula yang sebelumnya juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Belum ada keterangan dari pihak Kejati NTT terkait penahanan para tersangka. (gma)
(gma)
Kupang - Presiden Prabowo Subiantom engutus Deputi Investasi dan Pengusaahan BP Batam, Fary Francis untuk…
Lembata - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Flores Bagian Timur melalui Unit…
Kupang - PT PLN kembali menghadirkan promo spesial berupa diskon 50% untuk biaya tambah daya,…
Kupang - Wakil Gubernur NTTJohni Asadoma membuka "Ana NTT Kreatif Festival" AnTiK Fest 2025, di…
Kupang - Penyidik Polsek Alak melimpahkan berkas dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap John Pelang di…
Labuan Bajo - Kabar membanggakan datang dari dunia pariwisata dan energi bersih di Labuan Bajo.…